
by Humas
Menindaklanjuti surat edaran Ketua Satuan penanganan corona (covid-19) Kota Bekasi Nomor : 443.1/34/set. Covid-19,tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dari tanggal 11 Januari 2021-25 Januari 2021 dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus Di sease 2019 (covid 19) di Kota Bekasi, Maka dengan ini disampaikan kepada pelanggan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi bahwa kami tetap membuka pelayanan pelanggan, pengaduan gangguan, pembayaran air dan pendaftaran dengan mengutamakan protokol kesehatan, namun kami menyarankan untuk dapat dilakukan secara online / via telpon, dan untuk pembayaran rekening air kami harap dapat menggunakan mitra resmi pembayaran online tagihan rekening air PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi demi memutus mata rantai penyebaran virus covid -19. Terimakasih.


Recommended Posts

STUDI BANDING RAPERDA BUMD DPRD KABUPATEN NIAS DI KOTA BEKASI
December 16, 2020

AKSI SOSIAL BERI BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG
September 28, 2020